Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2013 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler bulan Januari 2025, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, adalah 6,75%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025. Jadi tunggu apa lagi?, yuk segera Deposito ke Kartadhani Mulya, maksimal bunga sampai dengan 6,75% per tahun loh....