Kartadhani Mulya didirikan tanggal 2 September 1990 di Kabupaten Sukoharjo. Sesuai dengan ketentuan Pemerintah, PT BPR Kartadhani Mulya sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjamin LPS.
Menjadi BPR yang lebih bermanfaat dan terpercaya.
1. Membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terutama sektor usaha kecil dan mikro melalui fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
2. Meningkatkan kinerja BPR yang sehat, profesional, dan mampu bersaing secara berkesinambungan serta memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
3. Meningkatkan nilai tambah investasi bagi nasabah, pemegang saham, dan kesejahteraan karyawan.